Manakah yang menurut Anda lebih tepat terkait hukum musik:
Manakah yang menurut Anda lebih tepat terkait hukum musik:
Musik itu mubah atau diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan hukum syara'. Namun, hukum musik bisa berubah menjadi haram jika terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan.
Berikut beberapa hal yang bisa membuat musik menjadi haram:
Musik yang merangsang birahi atau syahwat
Musik yang mengandung lirik lagu yang mengandung kemungkaran
Musik yang menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan
Musik yang mendorong kepada perbuatan maksiat
Sementara itu, musik bisa menjadi sunnah jika memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan. Musik juga bisa menjadi media dakwah untuk meningkatkan keimanan dan kebajikan.
Beberapa ulama berpendapat bahwa musik adalah haram berdasarkan dalil-dalil tertentu, seperti:
Dalil Al-Qur'an: Ayat yang sering dikaitkan adalah surah Luqman (31:6) yang menyebutkan tentang "lahw al-hadith" (perkataan yang melalaikan). Sebagian ulama menginterpretasikan ini sebagai larangan terhadap musik.
Hadist Nabi: Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda:
"Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik." (HR. Bukhari)
Ulama yang melarang musik menafsirkan "alat musik" di sini sebagai bentuk larangan.